Cara Membuat Sim Online Di Ponsel

Cara Membuat Sim Online Di Ponsel -. Metode pembuatan SIM online menjadi mungkin dengan perkembangan teknologi. Registrasi SIM Online merupakan layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dikeluarkan oleh Korps Transportasi Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) di era digital. Membuat SIM kamu secara online dapat dilakukan kapan saja, di mana saja. Mulai 12 April 2021, kamu hanya membutuhkan perangkat seperti smartphone, komputer, dan laptop yang terkoneksi dengan internet. Pendaftaran bisa langsung dari website Korlantas atau aplikasi resminya yaitu aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi).

Melalui aplikasi Sinar, pembuat SIM tidak perlu lagi repot-repot mengunjungi Satuan Pengelola (Satpas) SIM Polres Daan Mogot, Jakarta Barat, atau tempat pembuatan SIM di polsek setempat.
Jadi, melalui daftar Satpas online ini, pasti akan memudahkan masyarakat, terutama yang sibuk membuat SIM ini.
Selain membuat SIM baru secara online, kamu juga dapat memperpanjang SIM secara online melalui layanan berbasis online ini.

Prosedur untuk membuat SIM online sangat sederhana dan jauga cepat. Dengan jaringan internet yang kuat, kamu dapat melakukannya kapan saja, di mana saja.
Menurut laman Korlantas Polri http://sim.korlantas.polri.go.id, cara membuat SIM online ini adalah tes teori menggunakan aplikasi Sinar, tes psikologi menggunakan aplikasi E-PPsi, dan aplikasi E-Rikkes.
Namun, saat mengajukan SIM baru. Pelamar harus tetap datang ke Satpas untuk praktek langsung di lokasi pembuatan SIM.
Saat ini, ada dua cara untuk mendaftarkan SIM online: pembuatan SIM baru atau perpanjangan pada SIM. Yaitu menggunakan website KorlantasPolri dan aplikasi Sinar.

Cara Membuat Sim Online Di Ponsel

 

Baca juga: Cara Membuat Bpjs Kesehatan Di Ponsel

Cara daftar SIM online dari website Korlantas Polri

Berikut cara membuat SIM online dari website Korlantas Polri:

• Buka situs pendaftaran online di sim.korlantas.polri.go.id

• Klik opsi Pendaftaran SIM Online di halaman depan

• Masukkan data aplikasi (jenis aplikasi, kelas SIM, polisi kedatangan, kedatangan Satpas untuk ujian)

• Masukkan data diri lengkap, termasuk nomor induk penduduk

• Masukkan data penting

• Periksa data yang dimasukkan

• Pilih metode pembayaran untuk membuat atau memperbarui SIM kamu

• Pilih tanggal kedatangan ke Satpas (untuk perpanjangan SIM, jangan pilih tanggal kedatangan yang melebihi masa berlaku SIM)

• Mengisi akun refund (dana pendaftaran akan dikembalikan jika pelamar mengundurkan diri atau gagal dalam ujian)

• Menyetujui pendaftaran SIM online

• Kemudian datang ke kantor Satopass yang dipilih pada saat pendaftaran

• Melakukan pemeriksaan kesehatan untuk mendapatkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani

• Pengambilan foto dan sidik jari

• Sebuah tes tiruan untuk menguji keterampilan mengemudi kamu

• Sayangnya, tidak semua Satpa bisa menerima pesanan secara online. Karena itu, sebelum mendaftar, periksa dulu Satpas mana yang akan menerima layanan ini. Di wilayah metropolitan misalnya, ada SIM online di Bekashi, SIM online di Bandung, dan SIM online di Surabaya

Cara daftar SIM online melalui aplikasi Sinar

Di sisi lain, jika kamu ingin membuat SIM online menggunakan aplikasi Sinar, lakukan hal berikut:

• Pelamar yang membuat SIMA atau SIMC mengunduh aplikasi digital bernama SINAR (SIM Presisi Nasional) dari “App Store” atau “Play Store” di smartphone mereka

• Masukkan nomor ponsel dan email kamu untuk memverifikasi identitas kamu. Kemudian dapatkan nomor OTP dari nomor tersebut

• Masukkan NIK dengan nama lengkap sesuai KTP yang diunggah. Jika dinyatakan valid, kamu dapat melanjutkan layanan online pembuatan dan perpanjangan SIM kamu

• Masuk kembali ke aplikasi DigitalKorlantasPolri dan pilih ikon “SINAR”

• Kemudian mengisi formulir yang tersedia, berkas KTP, dan sertifikat fisik dan mental. Dalam hal ini, kamu akan segera menerima bukti pendaftaran melalui email

• Selain itu, jika kamu memiliki bukti pendaftaran, kamu harus melakukan pembayaran menggunakan kode yang disediakan oleh situs web atau aplikasi Korlantas

• Setelah pembayaran selesai, pemohon akan datang langsung ke kantor Satpas yang dipilih pada saat pendaftaran sesuai tanggal yang dipilih pada saat pendaftaran online dan melakukan pendaftaran online

Selanjutnya, kamu perlu mengikuti serangkaian tes untuk mendapatkan SIM baru, yang terdiri dari tes teori, tes lapangan, dan tes profisiensi simulator. Pelamar harus melalui aplikasi Sinar saat pendaftaran atau pendaftaran online. Namun, memperbarui shim menghilangkan kebutuhan untuk pengujian kecuali kamu naik kelas.

Persyaratan Membawa SIM Online

Setelah kamu memahami cara membuat SIM online, pastikan terlebih dahulu kamu memenuhi beberapa persyaratan untuk membuat SIM online. Persyaratannya sebenarnya sama seperti jika kamu datang langsung ke kantor polisi. Artinya, terlihat seperti ini:

• Usia pembuat SIM adalah 17 tahun untuk SIM online A, C, dan D. Kemudian, untuk SIM A Umum, SIM BI, dan Umum B2, Anda berusia minimal 22 tahun

• Mendaftar dari polisi atau mengisi formulir pendaftaran

• KTP asli yang masih berlaku

• Dokumen keimigrasian untuk orang asing

• Selain kepengurusan, kamu juga harus memiliki sertifikat kesehatan fisik dan mental

• kamu harus memiliki kualifikasi visual, pendengaran, dan fisik untuk mengemudikan kendaraan

• Memiliki konsentrasi yang baik

• Berhati-hatilah saat mengemudikan kendaraan

• kamu dapat mengendalikan diri dalam situasi apapun saat mengemudi

• Pembuat SIM online harus tetap mengikuti ujian, ujian teori dan lapangan

Biaya Pembuatan SIM online

Biaya pembuatan SIM berbeda untuk memperbarui SIM. Biaya diatur dalam PP No. 60 Tahun 2016 tentang jenis dan biaya penerimaan negara bebas pajak yang berlaku bagi instansi kepolisian Indonesia.