Media Sosial Wadah Utama, Contoh Perilaku Cyberbullying Pada Remaja

Media Sosial Wadah Utama – . Cyberbullying adalah salah satu bentuk dari cyberbullying. Dengan kata lain, pelaku menggunakan teknologi digital untuk menganiaya orang lain.

Kemajuan teknologi harus menjadi sarana untuk mengembangkan potensi yang dikandungnya. Namun nyatanya, fungsi media sosial kini menjadi wadah penyebaran ujaran kebencian di kalangan mereka. Kebiasaan menertawakan orang lain sudah menjadi hal yang lumrah belakangan ini.

Kasus cyberbullying di Indonesia sangat tinggi, dan setidaknya ada 25 laporan kasus per hari. Menurut data KPAI, jumlah anak korban cyberbullying telah mencapai 22,4% sejak 2018.
Bahkan Indonesia menjadi negara dengan kasus cyberbullying terbanyak di dunia lho. Penelitian APJII menemukan bahwa 49% dari 5.900 responden menjadi korban cyberbullying. Persentase yang tinggi ini tidak lepas dari perkembangan teknologi dan kurangnya pengawasan orang tua.

Baca juga: Cyberbullying : Pengertian, Tempat, Ciri-Ciri, Dampak, Cara Menghindari

Contoh cyberbullying di kalangan remaja

1. Memposting berita bohong tentang seseorang / Memposting gambar memalukan orang lain di media sosial tanpa izin

Bagi yang sering berbagi foto dan video di dunia maya, sebaiknya berhati-hati mulai sekarang. Jangan mengunggah atau membagikan secara sewenang-wenang karena ada hukum bagi pelaku cyberbullying dalam masalah ini.
Karena ada undang-undang yang mengatur masalah ini, baik undang-undang ITE maupun undang-undang hak cipta. Undang-undang berisi tentang hukum bagi pelaku cyberbullying. Jadi, meskipun Anda yang mengambil foto, tetap tidak bisa dibagikan secara acak di media sosial karena alasan berikut:

  • Adanya UUHC (UU Hak Cipta)

Setiap orang berhak atas privasi kecuali mereka membagikannya sendiri di media sosial. Jadi Anda tidak berhak membagikan foto orang lain di media sosial tanpa izin mereka.
Anda dapat tunduk pada UUHC Bagian 12, yang meliputi:
(1) Setiap orang dilarang untuk secara komersial menggunakan, memperbanyak, mengiklankan, mendistribusikan dan/atau mengirimkan gambar untuk tujuan publisitas atau iklan komersial tanpa persetujuan tertulis dari orang yang difoto atau ahli warisnya.
(2) Eksploitasi, reproduksi, publikasi, distribusi, dan/atau transmisi komersial foto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memuat foto dua orang atau lebih harus mendapat izin dari orang yang ada dalam foto tersebut atau ahli warisnya.
“Jika memotret seseorang tanpa izin, Anda bisa dihukum hingga 10 tahun penjara. Jika ditambah tanpa izin untuk diedarkan di media sosial, hukuman penjara dua tahun bisa ditambah dengan denda 150 juta.
Jika Anda memotret seseorang tanpa izin mereka, Anda dapat dihukum hingga 10 tahun penjara. Jika ditambah tanpa izin edar di media sosial, hukuman penjara dua tahun bisa ditambah dengan denda 150 juta.

  • Ada peraturan perlindungan data yang tidak disembunyikan dari siapa pun

Berdasarkan landasan hukum pada poin sebelumnya, privasi seseorang sudah dilindungi oleh hukum, terutama ketika ada gangguan. Misalnya, melakukan perubahan, penambahan, pengurangan, penghancuran dan pengaburan informasi orang lain.
Pasal 32(2) UU ITE menyatakan bahwa tidak ada orang lain yang boleh mengganggu dokumen atau informasi elektronik orang lain. Bahkan teman Anda tidak boleh sembarangan membagikan foto di media sosial.
Jika Anda melakukan kejahatan, Anda dapat dituntut berdasarkan Bagian 48 Undang-Undang ITE, dan pelakunya menunggu hukuman minimal 8 tahun. Disertai dengan denda minimal Rp 3 miliar untuk penyebaran gambar yang tidak sah di media sosial.

  • Aturan Publikasi Reputasi

Dasar hukum lain yang mengatur pelaku perbuatan tidak menyenangkan, yaitu penyebaran video atau gambar tanpa izin, adalah Undang-Undang Teknologi Informasi. Pasal 27(3) ITE menyatakan bahwa pelanggaran dapat dihukum berat.
Pelaku terancam hukuman minimal 6 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 100 miliar. Jadi Anda benar-benar harus berhati-hati untuk tidak melakukannya di media sosial.
Selain hukuman penjara dan denda, Anda mungkin juga harus menghadapi hukum sosial, yang juga tidak mudah. Oleh karena itu, disarankan untuk berhati-hati di media sosial agar tidak ada ekor yang canggung.
Saat ini, foto dan video mudah ditemukan di Internet, tetapi tidak boleh dengan mudah diunggah atau dibagikan secara sembarangan. Karena ada dasar hukum untuk menyebarkan foto orang lain yang dapat menggoda Anda untuk melakukan tindakan nekat ini.

2. Mengirim pesan ancaman melalui platform obrolan, dan menulis kata-kata menyakitkan di kolom komentar media sosial mana pun.

 

Hal ini sering terjadi di beberapa media sosial, di mana seseorang mengirimkan pesan ancaman kepada korban untuk mendapatkan apa yang diinginkannya. Namun kini kita harus berhati-hati dengan pesan atau komentar yang kita kirimkan di media sosial. Karena apapun yang kita lakukan, harus ada rekaman digital di zaman modern ini.

3. Mengirim pesan jahat kepada orang lain atas nama seseorang.

Misalnya dengan membuat akun palsu dengan nama korban dan menggunakannya untuk hal-hal negatif sehingga membuat nama korban terlihat buruk di mata orang lain. Tentu saja, sebagai korban, perlakuan seperti itu akan sangat menyedihkan. Oleh karena itu, kita harus pintar-pintar dalam memilih teman di media sosial.

Itulah contoh perilaku cyberbullying di kalangan remaja, media sosial wadah utama untuk para anak muda berkreasi . Baca penjelasan lainnya di gruemium.online