Satgas Waspada Investasi, Cegah Praktek Investasi Illegal

Satgas Waspada Investasi, Cegah Praktek Investasi Illegal

Siapa sih yang tak ingin kaya? Kondisi ekonomi yang mapan, tentu menjadi dambaan setiap orang. Itulah sebabnya, tak sedikit orang tergiur untuk mengikuti bisnis dengan dalih investasi. Namun sayangnya, tingkat literasi masyarakat tentang investasi masih rendah. Sementara belum tentu juga model investasi yang ditawarkan itu benar dan legal. Inilah yang mendasari dibentuknya Satgas Waspada Investasi oleh pemerintah.

Satgas Waspada Investasi (SWI) ini muncul atas kesepakatan bersama dari beberapa pihak yang terkait dengan praktek investasi. Para pihak dimaksud antara lain : Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Koperasi dan UMKM, Kemendag, Kemkominfo, Kejaksaan RI, Kepolisian RI, serta BKPM (yang kini berubah menjadi Kementerian Investasi). Mereka sepakat untuk bekerjasama secara preventif dan represif menghadapi praktek investasi illegal.

Tugas dan Fungsi Satgas Waspada Investasi

Satgas Waspada Investasi (SWI) ini sebenarnya bukanlah sesuatu yang baru. Satgas dibentuk sejak tahun 2007 oleh Bapepam dan LK. Dalam perkembangannya, lembaga tersebut berubah menjadi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Maka, regulasi tentang SWI merupakan kebijakan lanjutan yang ditetapkan oleh Dewan Komisioner OJK melalui surat keputusan yang dikeluarkan pada tahun 2013.

Dalam perkembangannya, Satgas Waspada Investasi (SWI) juga melibatkan institusi lain agar lebih terjalin kolaborasi peran yang lebih kompleks. Sehingga dalam pelaksanaan tugasnya, satuan tugas ini menjalankan fungsi sebagai berikut :

  1. Aksi Preventif, dilakukan dengan cara (a) penguatan koordinasi antar anggota Satgas Waspada Investasi (SWI) untuk mengedukasi masyarakat tentang transaksi keuangan yang berpotensi merugikan, (b) sosialisasi bagi segenap komponen masyarakat, aparat penegak hukum serta pemda dan akademisi, (c) mengidentifikasi, evaluasi dan tindakan yang dibutuhkan atas berbagai program investasi yang ditawarkan pada masyarakat, (d) membangun sarana pengaduan yang efektif.
  2. Aksi Kuratif, yaitu (a) bekerja sama dalam hal pemberian ijin pelaksanaan kegiatan penawaran aneka ragam produk investasi, (b) memberi peringatan pada para pihak yang menawarkan program investasi yang disinyalir berpotensi merugikan masyarakat, (c) pembinaan bagi perusahaan yang memang benar-benar memiliki program investasi yang benar untuk mengurus perijinan serta menjalankan usahanya sesuai dengan aturan yang berlaku.
  3. Aksi Represif, yaitu mengambil tindakan hukum untuk setiap pelanggaran atas peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Mengapa Harus Waspada Investasi?

Alasan dilakukannya investasi adalah karena mengharapkan keuntungan. Meskipun di awal harus mengeluarkan sejumlah uang, pasti tujuan utama berinvestasi adalah mendapat keuntungan. Tak seorang pun menginginkan kerugian ketika akan memutuskan untuk berinvestasi, walaupun beberapa diantaranya memiliki resiko. Hanya sayangnya, masyarakat justru kurang memahami seperti apa investasi yang benar.

Ada dua hal utama yang harus dipahami di dalam investasi, yaitu return (imbal hasil) dan risk (tingkat resiko). Keduanya harus dipertimbangkan betul, bila menginginkan sukses dalam berinvestasi. Semakin tinggi resiko, biasanya imbal hasilnya pun semakin tinggi. Dan sebaliknya, bila resiko rendah, imbal hasilnya pun demikian.

Kerap kali terjadi, sebagai investor, masyarakat hanya fokus pada penawaran imbal hasil yang tinggi, namun kurang perhatian pada tingkat resiko yang mungkin saja terjadi. Inilah yang seringkali menimbulkan masalah, ketika moment tersebut menjadi peluang bagi pihak-pihak yang tak bertanggung jawab yang hanya mencari keuntungan pribadi. Janji keuntungan yang tinggi dengan upaya yang minim, seringkali menjadi penawaran yang sulit ditolak oleh sebagian orang. Hingga mereka pun terjebak dalam situasi menuju ambang kerugian.

Maka, pesan penting Satgas Waspada Investasi yaitu bahwa investasi harus memperhatikan prinsip Legal dan Logis. Itu saja yang diperlukan agar tak merugi karena tindak penipuan investasi.