Cara Membuat Bpjs Kesehatan Di Ponsel

Cara Membuat Bpjs Kesehatan Di Ponsel -. Masyarakat Indonesia kini bisa mendaftar BPJS Kesehatan secara online hanya melalui ponsel (HP). Calon peserta BPJS Kesehatan dapat menggunakan aplikasi JKN atau menggunakan layanan manajemen melalui WhatsApp (Pandawa). Dengan mengakses pendaftaran BPJS Kesehatan secara online, calon peserta tidak perlu mengantri untuk mendaftar langsung di kantor cabang.

Perlu diketahui bahwa kepesertaan dalam BPJS Kesehatan merupakan kewajiban pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Peserta BPJS Kesehatan dibagi menjadi dua kelompok. Yakni, penerima iuran jaminan kesehatan (PBI) dan penerima iuran jaminan kesehatan non-PBI (non-PBI). Dalam hal PBI, iuran ditanggung oleh pemerintah melalui sistem bansos dan non-PBI membayar iuran kepesertaan bulanan berdasarkan kelas pelayanan kesehatan BPJS yang dipilih.

Cara Membuat Bpjs Kesehatan Di Ponsel

Cara Membuat Bpjs Kesehatan Di Ponsel

Lalu apa saja syarat untuk membuat BPJS kesehatan? Sebelum mendaftar, harap perhatikan dokumen penting yang perlu Anda siapkan:
Persyaratan pendaftaran

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Kartu Keluarga (KK)

3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

4. Nomor ponsel aktif

5. Buku

6. Pas foto ukuran 3×4, ukuran maksimal 50 KB

7. Alamat email aktif.

Itulah pembahasan tentang bagaimana dan apa yang harus dilakukan untuk mendaftar BPJS Kesehatan secara online menggunakan ponsel Anda.

Untuk mendaftar BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN:

1. Download dan buka aplikasi JKN mobile dari App Store atau Google Play Store.

2. Siapkan data lengkap: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga dan Nomor Rekening Bank.

3. Pada aplikasi JKN, pilih menu “Daftar” dan klik “Daftar Peserta Baru”.

4. Baca syarat pendaftaran dan pilih “Setuju” untuk mematuhi syarat yang berlaku.

5. Klik Berikutnya.

6. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda dan ambil kodenya dan klik Cari.

7. Data calon peserta akan ditampilkan sesuai dengan data yang terdaftar di Dukcapil.

8. Selanjutnya, masukkan data diri lengkap Anda dan klik Next.

9. Pilih Fasilitas Kesehatan Tingkat 1 (FKTP) dan kelas yang diinginkan.

10. Masukkan alamat email Anda dan klik “Simpan”

11. Kode verifikasi akan dikirim ke alamat email Anda yang terdaftar.

12. Cek email masuk dan copy kode verifikasi ke aplikasi mobile JKN.

13. Peserta juga akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran premi.

14. Pembayaran premi dapat dilakukan di mobile banking, ATM, kantor pos, atau berbagai merchant BPJS Keshatan seperti minimarket dan supermarket.

15. Setelah pembayaran, berarti peserta sudah resmi terdaftar di BPJS Kesehatan.

16. Kartu BPJS Kesehatan efektif tersedia dan dapat diunduh di aplikasi Mobile JKN.

Jika mengalami kendala saat pendaftaran, Anda bisa menghubungi BPJS Keshatan di nomor 165.
Selain itu, Anda dapat menghubungi layanan Pandawa yang beroperasi setiap hari Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00-15.00 waktu setempat.

Persyaratan daftar BPJS kesehatan PNS/TNI/Polri adalah sebagai berikut:

1. File / Foto
2. File KK / foto
3. Pesanan akhir
4. Berkas/foto slip gaji terbaru termasuk Gapock dan tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau penghasilan tambahan bagi pegawai pemerintah daerah.
5. Berkas/foto putusan pengadilan bagi anak angkat (jika belum tercantum dalam Kartu Keluarga)
6. Berkas/foto ijazah sekolah/universitas (untuk anak usia 21 sd 25 tahun dengan PPU 1-3)

Persyaratan daftar BPJS Kesehatan PBPU/Mandiri adalah sebagai berikut:

1. KTP atau KK

2. Rekening tabungan bank yang mendukung pendebetan otomatis untuk BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BCA (bisa digunakan kartu keluarga/kepala keluarga penjamin/rekening tabungan anggota keluarga)

3. Peserta dapat membayar biaya keanggotaan awal dalam waktu 14 atau 30 hari setelah pendaftaran.

Cara daftar BPJS Kesehatan melalui layanan Pandawa:

1. Buka aplikasi WhatsApp.
Ngobrol dengan Chika di 2.08118750400.

3. Ketik Menu.

4.Chika akan membalas dengan beberapa pilihan.

5. Masukkan angka “6” untuk membalas dan pilih layanan Pandawa.

6. Chika akan memberikan nomor WA Layanan Pandawa.

7. Lanjutkan mengobrol dengan Pandawa dan Pandawa akan memberi Anda petunjuk terperinci.

8. Tautan yang diberikan oleh Pandawa akan meminta Anda untuk mengisi formulir online.

9. Klik link yang disediakan oleh Pandawa.

10. Pilih menu Registrasi Baru.

11. Pilih salah satu jenis kepesertaan: PNS / TNI / Polli, Asing atau PBPU / Independen.

12. Lengkapi kolom informasi yang diperlukan untuk melanjutkan proses pendaftaran.

13. Unggah dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran BPJS Kesehatan.

14. Ikuti petunjuknya sampai proses registrasi selesai.
Setelah selesai, pendaftar BPJS Kesehatan PBPU/Mandiri akan dapat membayar iuran awal kepesertaan dalam waktu 14 atau 30 hari.

 

Baca juga: Membuat Google Form Di Hp Bagi Pemula